RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, Yose Saputra, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana hibah 2020 sebesar Rp723 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
Terkait Video Napi Dugem di Sel, Karutan Pekanbaru Dibebastugaskan
Selain Yose, Bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, juga turut dituntut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Keduanya didakwa menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada LAMR pada 2020.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU. Yose dituntut enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dituntut lima tahun enam bulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa.
Baca Juga:
Kapolda Riau Perintahkan Percepatan Program Prioritas Termasuk Pelayanan Prima Masyarakat
Jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Yose dan Ade juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Yose juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373,5 juta subsidair tiga tahun penjara, sedangkan Ade dituntut Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan.
Perbuatan korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020. Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana hibah.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]