RIAU.WAHANANEWS.co ROHIL - 30 Desember 2024, Lurah Balai Jaya Kota Eka Iskandar, bersama dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rian Mustandar dan Adi Susilo, didampingi oleh Babinsa, Sertu Purngain, serta Babinkamtibmas, Aipda Suhendi, laksanakan kegiatan sosialisasi tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
"Dalam kesempatan itu Lurah Balai Jaya Kota Eka Iskandar menyebutkan, Sosialisasi program PTSL ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah. Dalam sosialisasi tersebut, petugas BPN menjelaskan tata cara prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh masyarakat untuk mendaftar.
Baca Juga:
Sambut Natal & Tahun Baru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Dua Paket Promo Menarik
"Saat kegiatan sosialisasi itu masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya kepada petugas, dalam sesi tanya jawab. Dalam kesempatan ini beberapa masyarakat menanyakan mengenai tata cara atau prosedur untuk pelaksanaan pendaftaran sertifikasi sesuai ketentuan Hukum yang diberlakukan melalui program PTSL ini,"Ujar Masyarakat.
Dua Petugas bidang pengukuran dari BPN, Rian mustandar, dan
Adi Susilo juga menyebutkan, program PTSL ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah. Dalam sosialisasi tersebut, petugas BPN menjelaskan tata cara prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh masyarakat untuk mendaftar.
Baca Juga:
Posisi Kosumen Tak Aman, FOMCA Dorong Pengetatan Regulasi Sektor Keuangan
"Petugas BPN juga menyebutkan kepada masyarakat kelurahan Balai Jaya, Bahwa program ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan Sertifikasi tanah mereka. Serta apa manfaat yang dapat diperoleh masyarakat tentang Sertifikasi surat tanah mereka melalui program PTSL ini.
Menurut Data yang ada di kantor BPN kurang lebih tanah seluas 4000 hektar yang berada di wilayah kelurahan Balai Jaya Kota, yang bisa untuk di sertifikasi kan hanya sekitar 400 hektar dari total area tersebut,"Sedangkan sebagian besar sisa area berada dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang terkait sertifikasi ini merupakan hal penting, guna untuk memastikan hak atas tanahnya terjaga dan dilindungi oleh kekuatan Hukum.