Lebih lanjut, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausul yang dapat merugikan konsumen dalam perjanjian jual beli. Jika showroom KJM tidak transparan dalam proses administrasi dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, maka legalitas serta akuntabilitas pihak showroom dalam transaksi ini patut dipertanyakan.
Kasus ini masih dalam proses di Polres Rokan Hilir. Diharapkan pihak kepolisian dapat mengevaluasi kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]