Ahok menjelaskan bahwa saat ini banyak anak usaha atau subholding Pertamina, termasuk anak usaha subholding, yang menyewa kantor mewah di Jakarta. Padahal, wilayah kerja utama dari anak usaha Pertamina tersebut berada di luar Pulau Jawa.
Dia mencontohkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memiliki kantor pusat di Jalan Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, PHR sebenarnya memiliki wilayah kerja di Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
"Kita bicara tentang Hulu Rokan, PHR, yang sebelumnya milik Chevron. Chevron memiliki kantor di Jakarta karena mereka membutuhkan perwakilan untuk urusan SKK (Satuan Kerja Khusus) dan lain-lain, kemudian (Blok Rokan) diambil alih oleh Pertamina. Mengapa kantor pusatnya berada di gedung mewah di Kuningan dan mereka menyewa lagi? Mengapa tidak menggunakan kantor yang ada di Rokan?" ungkap Ahok ketika ditemui di Kementerian BUMN. [eta]