"Informasi, keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, ataupun diberitakan oleh badan publik lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif itulah yang harus dikonfirmasi oleh wartawan. Semua ini telah diabaikan oleh kepala sekolah SMA Swasta Tunas Bangsa," tandas Ketua LSM FKPBI, Fajar Sinaga.
[Redaktur: Mega Puspita]