Riau.WahanaNews.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Bio Energi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (2/10/2023) kemarin.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/10/2023).
Meskipun demikian, Ketut tak menjelaskan berkas atas nama tersangka siapa yang sedang dilengkapi oleh tim penyidik. Kejaksaan Agung bahkan belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini meskipun telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Sebelumnya, Ketut mengatakan bahwa kasus korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS tersebut merupakan kasus baru yang sedang didalami sejak 7 September 2023 lalu. PIhak Kejagung juga melakukan penggeledahan, tapi belum bisa menyebutkan di mana lokasinya.
“Tinggal kita tunggu lagi sidang perkara selanjutnya dan penetapan tersangka,” ucap dia pada Selasa, 19 September 2023 lalu.
Adapun soal kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Ketut juga belum menjelaskannya. Dia hanya mengatakan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.