Riau.WahanaNews.co - Polsek Bagan Sinembah menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat dalam sumur di belakang Showroom Toyota Simpang Pujut, Kepenghuluan Bahtera Makmur. Acara berlangsung di gedung pertemuan Polsek Bagan Sinembah, Rabu (17/6/2024).
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri SSos MH, didampingi Wakapolsek AKP Syafyandra, Panit 1 Reskrim Iptu Raymond Basir SH, dan Kanit Reskrim Iptu Reynaldi Yudhista STrk yang baru menjabat satu minggu, memimpin konferensi pers ini.
Baca Juga:
Pasar Murah Minyak Goreng Kembali Digelar, Disperindagsar Gandeng Distributor
Dalam sambutannya, Kapolsek Imron Teheri mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan korban Ngadiono Batubara adalah Bismar Efraim Panggabean (alias Bismar).
"Motif tersangka melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta benda korban berupa uang dan handphone," jelasnya.
Imron menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu, mencekiknya hingga tewas, dan kemudian membuangnya ke dalam sumur.
Baca Juga:
Kepenghuluan Bahtera Makmur Berkolaborasi dengan Puskesmas Gelar Posyandu Balita
”Sebelumnya, Bismar pernah dipenjara atas kasus narkoba dan pencurian. Akibat perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 365 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana," tambah Kapolsek.
Konferensi pers tersebut menegaskan komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.
[Redaktur: Mega Puspita]