Riau.WahanaNews.co - Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, bersama Bhabinkamtibmas, merespons laporan masyarakat di Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mereka segera menuju lokasi kejadian pada Rabu (13/9/2023).
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), masyarakat sudah berkumpul di rumah kepala dusun. Dari sana, warga yang terlibat dalam masalah tersebut dibawa ke kantor Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara untuk menyelesaikan permasalahan.
Baca Juga:
Pasca Pilkada: Wakapolsek Bagan Sinembah Himbau Cooling System Bersama SPTI
Keributan warga ini berawal dari perselingkuhan yang diduga kuat melibatkan dua individu berlainan jenis, seorang pria, dan seorang wanita. Permasalahan ini berujung pada pembagian harta warisan.
Awalnya, RZ Siregar menyerahkan seluruh hartanya kepada anak-anaknya dan berjanji akan menikahi RD, yang masih sah menjadi istri PN. Di sisi lain, RD berencana untuk segera mengurus perceraian dengan PN di Kantor Pengadilan Agama Rohil.
Kesepakatan mediasi ini melibatkan komitmen bahwa RZ Siregar dan RD tidak akan bertemu lagi hingga RD secara resmi menceraikan PN, yang akan dibuktikan dengan surat atau sertifikat cerai dari Pengadilan Agama Rokan Hilir.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Proses mediasi ini turut dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus, serta Ipda Wilken Siregar, Aipda Lili Junaidi, Aipda RH Tambak, dan Bripka Fiktor Ricardo.
[Redaktur: Mega Puspita]