RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengklaim mampu mencapai target pengumpulan pajak selama empat tahun berturut-turut, atau yang disebut Quattrick, sejak tahun 2021 di wilayah tersebut.
Bahkan tahun 2024 penerimaan pajak di Riau mencapai Rp23,23 triliun melebihi tahun 2023 lalu yakni Rp23,17 triliun.
Baca Juga:
Mengenal Coretax, Sistem Pajak Baru Indonesia Diterapkan Mulai Desember 2024
"Tahun lalu jumlah penerimaan pajak di Riau naik dari tahun 2023 sebesar Rp600 miliar," kata Kakanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki pada acara media meeting DJP Riau di Pekanbaru, Senin (24/2/3035).
Dijelaskan dia, penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun tahun 2024 itu alami pertumbuhan 100,26 persen dari target Rp23,17 triliun.
"Ada pertumbuhan sebesar 0,32 persen dari tahun 2023," tegasnya.
Baca Juga:
Sekda Gorontalo: Penerimaan Pajak 2023 Naik 5,23% Capai Rp1 Triliun
Capaian ini menurut dia berkat kerja keras semua petugas pajak, mencari potensi dan merangkul para Wajib Pajak (WP) untuk sadar akan kewajiban nya, apalagi uang rakyat ini diperlukan untuk melangsungkan pembangunan.
"Kami berusaha mengoptimalkan segala potensi yang ada di Riau, terus mendorong dan mengingatkan para WP untuk membayar kewajibannya," katanya.
Selain itu dikatakan ia hal ini juga tidak terlepas dari peran serta media yang aktif memberikan informasi tentang pajak kepada masyarakat.