"Peran media perlu meningkatkan pelaporan SPT tahunan dan kepatuhan pajak di masyarakat. Tahun 2025 ini tahun penting dengan dimulainya coretax. Sistem ini merupakan sistem baru maka butuh sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.
Selain mampu melebihi target, prestasi yang dicapai juga berupa tingkat kepatuhan SPT yang mencapai 100 persen dan no tiga di nasional.
Baca Juga:
Mengenal Coretax, Sistem Pajak Baru Indonesia Diterapkan Mulai Desember 2024
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah berhasil melampaui target yaitu sebesar 104,86 persen dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 455.308 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut, jenis SPT Tahunan Jumlah SPT, SPT Orang Pribadi Karyawan 355.588, SPT Orang Pribadi Non Karyawan 76.951, SPT Badan 22.769, sehingga totalnya 455.308 WP. Sementara itu Kabid Humas Bambang Setiawan ini bukan media gathering pertama kegiatan di lingkungan pajak namun untuk yang kesekian kalinya.
Acara ini bertujuan mengapresiasi peran aktif media dalam memberikan informasi pajak yang akurat, untuk mengedukasi media tentang inovasi perpajakan.
Baca Juga:
Sekda Gorontalo: Penerimaan Pajak 2023 Naik 5,23% Capai Rp1 Triliun
"Dengan dukungan media diharapkan per pajakan semakin maju," tutupnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]