Riau.WahanaNews.co | Seorang kakek ditangkap petugas Polsek Pinggir, Polres Bengkalis di Kampung Baru RT 07 RW 02, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Sabtu (29/1/2022).
Pria tua berinisial BL (69) itu diamankan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Kedua korban merupakan kakak beradik.
Baca Juga:
Cabuli Anak Tetangga, Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Tersangka BL ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur, EN (5) dan HN (8) yang di laporkan warga berinisial BS (34) atas Laporan Polisi Nomor : LP/16/I/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 24 Januari 2022.
Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersangka tersebut.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Ibu Kerja di Luar Negeri, Kakek di Kendal Nodai Cucu Sampai Melahirkan Bayi
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian korban telah dibawa untuk visum ET repertum dan hasilnya telah dilakukan gelar perkara pencabulan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Pinggir segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah tertangkap dan diinterogasi mengaku bernama BL.
Tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 1 kali. Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Maitertika, Minggu (30/1/2022).