Tidak hanya itu, jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi hukum.
Temuan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan manajemen PTPN 4 agar segera melakukan evaluasi serta perbaikan dalam pengelolaan perkebunan. Perlu ada peningkatan pengawasan, penegakan disiplin bagi pekerja, serta langkah-langkah konkret untuk menghindari potensi kerugian lebih lanjut.
Baca Juga:
PTPN V Targetkan Integrasi Penuh Digitalisasi E-Plantation 2023
Wahana News akan terus memantau hal ini dan akan meminta klarifikasi dari pihak PTPN IV, serta instansi terkait untuk memastikan bahwa aset negara ini dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]