Sementara itu, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa yang mendapat laporan terkait kasus penculikan dan pencabulan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/9).
"Modus pelaku ini pura-pura tanya alamat sama korban. Minta antar dan di tempat sepi dicabuli, bahkan disetubuhi," terang Alvin.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Alvin memastikan pelaku adalah residivis kasus serupa. Dia dinyatakan bebas pada 2017 dan kembali membuat resah masyarakat.
"Pelaku residivis, 2017 masuk sel karena kasus persetubuhan anak di bawah umur. Setelah bebas berulah lagi dan bisa kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku MR dijerat pasal berlapis soal penculikan dan pencabulan. Dia juga ditahan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tum)