WahanaNews-Riau I Residivis MR kembali ditangkap polisi karena mengulangi aksinya dan mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan aksi pelaku dilakukan sejak Maret 2021. Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur untuk dicabuli.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Bulan Mei sekitar pukul 17.30 WIB pelaku awalnya pulang ke rumah di Perawang. Di perjalanan dia melihat anak-anak bermain di jalan," ujar Gunar kepada wartawan saat rilis kasus, Senin (4/10/2021).
Setelah melihat anak kecil, pelaku kembali berputar balik. Pelaku kemudian menanyakan salah satu sekolah yang ada kolam renang di daerah tersebut.
Salah satu korban menunjukkan lokasi yang dimaksud. Namun pelaku beralasan tak tahu jalan dan minta untuk diantarkan ke lokasi tujuan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Salah satu korban mengantarkan pelaku, korban dibonceng pakai sepeda motor di depan. Setelah melewat lokasi dimaksud, pelaku tidak berhenti dan dibawa sampai ujung jalan," katanya.
Di lokasi yang sepi daerah Tualang, korban diturunkan. Selanjutnya korban yang masih berusia 7 tahun diraba dan akan disetubuhi oleh pelaku.
"Saat pelaku mau buka pakaian, korban ini lari, berteriak minta tolong. Sementara si pelaku lari juga dan meninggalkan lokasi," kata AKBP Gunar.