WahanaNews-Riau I Kerusakan lingkungan akibat Praktik pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal yang mencemari Sungai Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau terus ditekan.
Gubernur Riau Syamsuar mengaku terus melakukan upaya untuk menekan PETI.
Baca Juga:
Polres Madina Diminta Serius Tangani PETI Kotanopan
"Kasus ini hingga menjadi perhatian pemerintah pusat, sehingga perlu segera diminimalisasi. Alhamdulillah, dengan ditunjuknya Kuansing bagian dari enam provinsi sebagai lokasi percontohan transformasi PETI menjadi Pertambangan Rakyat, " kata Gubernur Syamsuar, Kamis (30/09/2021).
Menurut Syamsuar, penetapan enam provinsi sebagai lokasi percontohan transformasi PETI menjadi Pertambangan Rakyat sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ini pertama dalam sejarah Riau, kita bisa menerima IPR dan jadi lokasi percontohan transformasi PETI jadi pertambangan rakyat. Riau optimis, dengan dikeluarkannya surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM itu, dan Kuansing menjadi wilayah pertambangan rakyat, maka kerusakan lingkungan akan bisa diminimalisasi," katanya.
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
Di sisi lain, masyarakat tetap dapat melakukan pertambangan emas secara legal tanpa khawatir berurusan dengan pihak berwajib.
"Jadi masyarakat tetap terbantu secara ekonomi, tetapi tidak lagi merusak lingkungan, terutama Sungai Kuantan karena merkuri," katanya.
Syamsuar meminta Kementerian ESDM selain fokus pada pertambangan emas juga terhadap tambang pasir, batu dan kerikil di Riau yang memiliki potensi cukup besar itu, apalagi sirtukil bisa mengisi kebutuhan proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol. Juga pasir laut di Pulau Rupat yang sangat diperlukan memenuhi kebutuhan pembangunan di kawasan Riau Pesisir.