Ketiga tersangka beserta barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp600.000, dua unit handphone, satu unit mobil Pick Up Suzuki, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif methamphetamine. Mereka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, atau mengedarkan narkotika jenis sabu, dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Ipda Edi Purnomo.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap IRT 25 Tahun Penyalahgunaan Sabu
[Redaktur: Mega Puspita]