Riau.WahanaNews.co - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dipesan dari Medan, Sumatera Utara. Aksi cepat ini dilakukan di depan Gang Ponijon, Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 16, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang menggunakan modus membawa pupuk kandang. Mereka adalah MS alias Arun (31) dan MG alias Mingan (40), yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta RE Nasution alias Pendi (39) yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 14, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 8,9 gram.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Edi Purnomo SH, membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Bagan Sinembah.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang datang dari Medan dengan tujuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah mendapat informasi, tim opsnal melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K., M.H.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka kemudian mengetahui bahwa salah satu pelaku berinisial MS alias Arun akan menjual sabu kepada seseorang berinisial Anto. Tim opsnal pun bergerak cepat ke lokasi transaksi.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Di lokasi, tim berhasil mengamankan MS alias Arun dan RE Nasution alias Pendi yang sedang berdiri di samping sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa nomor polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi satu bungkus plastik bening dengan butiran kristal diduga sabu.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diminta oleh seorang rekan bernama Anto untuk mengantarkan sabu tersebut. MS alias Arun juga mengungkapkan bahwa dia datang dari Medan bersama MG alias Mingan, yang menunggu di SPBU sekitar 1 km dari lokasi penangkapan, menggunakan mobil Pick Up jenis Carry hitam bermuatan pupuk kandang.
Tim opsnal segera bergerak ke SPBU tersebut dan menemukan mobil Pick Up yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak.
Ketiga tersangka beserta barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp600.000, dua unit handphone, satu unit mobil Pick Up Suzuki, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif methamphetamine. Mereka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, atau mengedarkan narkotika jenis sabu, dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Ipda Edi Purnomo.
[Redaktur: Mega Puspita]