“Saat ini, kami yang menggugat balik Hariyanto, dan persidangan gugatan rekonvensi tersebut digelar di PN Medan pada Selasa (25/3/2025),” ujar E. Simangunsong kepada Wahana News.
Ia menambahkan, “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi asas keadilan.”
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
Persidangan awal terkait gugatan rekonvensi dan eksepsi yang diajukan oleh E. Simangunsong di Pengadilan Negeri Medan masih berlangsung. Selasa (25/3/25).
Dan sidang berikutnya akan digelar 8 April 2025, dengan agenda mendengar Replik Hariyanto.
Diakhir pembicaraan, E. Mangunsong menyebutkan, jika Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat meminta agar putusan diberikan berdasarkan asas keadilan.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Elman Mangunsong, E. Simangunsong, S.H., M.H., di Medan pada 25 Maret 2025.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]