“Saat ini, kami yang menggugat balik Hariyanto, dan persidangan gugatan rekonvensi tersebut digelar di PN Medan pada Selasa (25/3/2025),” ujar E. Simangunsong kepada Wahana News.
Ia menambahkan, “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi asas keadilan.”
Baca Juga:
Sidang Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu, Saksi Dianggap Tidak Jujur Hingga Hakim Geram
Persidangan awal terkait gugatan rekonvensi dan eksepsi yang diajukan oleh E. Simangunsong di Pengadilan Negeri Medan masih berlangsung. Selasa (25/3/25).
Dan sidang berikutnya akan digelar 8 April 2025, dengan agenda mendengar Replik Hariyanto.
Diakhir pembicaraan, E. Mangunsong menyebutkan, jika Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat meminta agar putusan diberikan berdasarkan asas keadilan.
Baca Juga:
Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara
Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Elman Mangunsong, E. Simangunsong, S.H., M.H., di Medan pada 25 Maret 2025.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]