RIAU.WAHANANEWS.CO – Kuasa hukum Elman Mangunsong, E. Simangunsong, mengajukan gugatan rekonvensi di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sengketa lahan seluas 460 hektare di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Gugatan ini ditujukan kepada Hariyanto, yang sebelumnya telah menggugat Elman Mangunsong dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (25/3/2025), E. Simangunsong tidak hanya mengajukan gugatan balik, tetapi juga menyampaikan beberapa eksepsi terhadap gugatan Hariyanto. Salah satu eksepsi yang diajukan adalah terkait dengan kompetensi relatif pengadilan yang menangani perkara ini.
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis 3 Bulan kepada Dokter Viral Suntik Vaksin Kosong ke Siswa
Menurut E. Simangunsong, gugatan di PN Medan bertentangan dengan Pasal 118 HIR, yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang mengadili perkara sesuai dengan domisili tergugat atau lokasi objek sengketa. Karena para tergugat berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ia berpendapat bahwa perkara ini seharusnya disidangkan di PN Rokan Hilir.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan eksepsi error in persona dengan alasan legal standing penggugat yang dinilai tidak jelas. Dalam gugatannya, penggugat, Hariyanto, mengklaim sebagai pemegang kuasa jual atas lahan tersebut, namun tidak mencantumkan pemberi kuasa maupun batas kewenangan hukum yang diberikan. Hal ini dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Tidak hanya itu, E. Simangunsong juga menyoroti ketidakjelasan objek sengketa yang dinilai obscuur libel atau kabur. Dalam dokumen gugatan, penggugat tidak menjelaskan dasar hak atas lahan tersebut, apakah berupa Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan lainnya. Selain itu, batas-batas tanah yang disengketakan tidak disebutkan secara rinci. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1149K/SIP/1979, gugatan yang tidak mencantumkan batas tanah secara jelas dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lebih lanjut, ia menilai bahwa gugatan Hariyanto masih prematur. Sebelum gugatan diajukan, kedua belah pihak masih dalam proses musyawarah kekeluargaan. Namun, pada hari yang sama, penggugat justru langsung membawa perkara ini ke pengadilan dengan tuduhan wanprestasi, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1238 KUH Perdata.
Sebagai tanggapan atas gugatan tersebut, E. Simangunsong mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Hariyanto. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi atas perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati, namun diingkari oleh Hariyanto. Total kerugian yang diajukan mencapai Rp1,4 miliar untuk kerugian material dan Rp12 miliar untuk kerugian immaterial.
Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik penggugat, yaitu tanah dan rumah yang berlokasi di Jalan Sukaria No. 15, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Saat ini, kami yang menggugat balik Hariyanto, dan persidangan gugatan rekonvensi tersebut digelar di PN Medan pada Selasa (25/3/2025),” ujar E. Simangunsong kepada Wahana News.
Ia menambahkan, “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi asas keadilan.”
Persidangan awal terkait gugatan rekonvensi dan eksepsi yang diajukan oleh E. Simangunsong di Pengadilan Negeri Medan masih berlangsung. Selasa (25/3/25).
Dan sidang berikutnya akan digelar 8 April 2025, dengan agenda mendengar Replik Hariyanto.
Diakhir pembicaraan, E. Mangunsong menyebutkan, jika Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat meminta agar putusan diberikan berdasarkan asas keadilan.
Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Elman Mangunsong, E. Simangunsong, S.H., M.H., di Medan pada 25 Maret 2025.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]