Meski demikian, pihak BPKep menyatakan bahwa kegiatan “Sosialisasi Remaja” tidak pernah dilaksanakan, tetapi tercatat dalam laporan sebagai program yang telah dijalankan. Situasi ini menimbulkan dugaan manipulasi data serta potensi penyalahgunaan anggaran negara, yang bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 78, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Tindakan penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9.
Baca Juga:
Proyek Chek dam dan Normalisasi Sungai Asahan Toba Diduga Dikorupsi oleh Oknum Pejabat Perusahaan Jasa Tirta
Atas dasar itu, BPKep Teluk Mega mendesak Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir beserta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif guna mengungkap kebenaran laporan dan mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang terbukti melanggar.
Sementara itu, di media sosial beredar sebuah foto yang menampilkan dua orang perangkat desa berpakaian dinas lengkap, dengan narasi “Diduga Korupsi Dana SILPA.” Meskipun identitas para individu dalam foto telah disamarkan, konteks unggahan tersebut mengarah kuat pada pejabat pemerintahan setempat dan memperkuat opini publik atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kepenghuluan Teluk Mega maupun dari Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Baca Juga:
Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Korupsi Jembatan Rp 13,2 Miliar
Redaktur: Sah Siandi Lubis