Riau.WahanaNews.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan Kepala Dinas PUPR Rohil dan Kabid Binamarga Dinas PUPR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan tiga paket pekerjaan tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (28/8/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP-SPKN, Romi Frans menjelaskan, sesuai hasil investigasi tim SPKN di lokasi pekerjaan, terdapat lima paket pekerjaan atau proyek yang dilaksanakan Pemkab Rohil melalui Dinas PUPR Rokan Hilir tahun 2022.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
"Jadi, ada tiga dari lima paket pekerjaan dimaksud diduga dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam kontrak pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," terang Romi Frans di Pekanbaru, Senin (28/8/2023).
Diuraikan Romi Frans, adapun tiga peket pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, yakni:
1. Peningkatan Jalan Cendana Sintong Bakti tahun 2022 dengan nilai penawaran Rp2.578.144,63 yang dilaksanakan rekanan montraktor CV.Tanjung Mas.
2. Peningkatan jalan Mulyo Rejo Kepulauan Punak Meranti tahun 2022 dengan nilai penawaran Rp1.666.213.644,34 yang dilaksanakan CV.Ruan Tafi.
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
3.Pekerjaan Pelebaran Jembatan Koramil tahun 2022 dengan harga penawaran Rp1.268.677.455,76 yang dikerjakan CV.Eri Dwi Gemilang.
"Atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pada tiga paket proyek tersebut, hari ini, Senin tanggal 28 Agustus 2023, telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riua dengan Laporan Nomor: 136/Lap-DPP-SPKN/VIII/2023," terang Romi Frans.
Adapun dua proyek lainnya yang dinilai dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja yakni :