"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aidah dengan cara menikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri, bagian kepala sisi kanan, bagian pipi kanan, bagian dagu, bagian bahu kanan, bagian leher kanan dan bagian jari tangan kanan," papar kasat.
"Sedangkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni merasa sakit hati terhadap korban Aidah yang telah menjadi mantan istrinya dan tidak lagi memperhatikan pelaku. Korban juga sempat menolak pelaku untuk rujuk. Akhirnya, pelaku marah dan menghabiskan nyawa korban," sampung kasat.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Atas kasus tersebut, pelaku pun dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana atas penganiayaan dan pembunuhan," pungkas kasat.
[Redaktur: Mega Puspita]