“Kalau memang ada pendampingan atau pengawasan dari kejaksaan, apakah itu berarti pekerjaan tidak boleh diawasi oleh media? Apakah dengan label ‘pelindung’ lantas kegiatan tersebut otomatis 100 persen bersih dan steril dari potensi korupsi?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan oleh pers dan masyarakat merupakan bagian dari transparansi penggunaan uang negara, termasuk dana pendidikan.
Baca Juga:
Tenggat Habis, Dinas Pendidikan Perpanjang Waktu Pengerjaan RKB SDN 009 Petalongan hingga Akhir Desember
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan yang terkesan ditunjukkan kepala sekolah. Pengalaman kami di banyak sekolah menunjukkan dugaan mark up dan kolusi dalam pengadaan material maupun mobiler masih kerap terjadi. Karena itu, investigasi akan terus kami lanjutkan demi kepentingan publik,” pungkas Rudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait surat edaran maupun klaim perlindungan yang disebutkan oleh Kepala SMPN 2 Lubuk Batu Jaya.
[Redaktur: Adi Riswanto]