Baca Juga:
Tenggat Habis, Dinas Pendidikan Perpanjang Waktu Pengerjaan RKB SDN 009 Petalongan hingga Akhir Desember
Sikap Kepala Sekolah tersebut mendapat sorotan dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi. Menurutnya, pernyataan yang menyebut kejaksaan sebagai “pelindung” justru menimbulkan tanda tanya besar dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Baca Juga:
Revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya Rp4 Miliar Disorot, Muncul Dugaan Mark-up
“Seharusnya kepala sekolah lebih bijaksana dalam memahami peran pers. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami melakukan investigasi dan konfirmasi sebagai bagian dari kerja profesional,” tegas Rudi.
Rudi menambahkan, kejanggalan yang ditemukan awak media bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan pengamatan langsung terhadap hasil pekerjaan fisik serta pengadaan mobiler yang menyerap anggaran hingga Rp4 miliar.
Lebih lanjut, Rudi mempertanyakan logika berpikir yang seolah menempatkan pengawasan kejaksaan sebagai tameng untuk menutup ruang pengawasan publik.