RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir - Terendus kabar kalau lokasi lahan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT.KAN disinyalir masuk dalam zona hutan lindung.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit Milik Mujiani
Informasi yang berkembang, beberapa waktu lalu pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau berkunjung ke lokasi PKS PT.KAN, guna menentukan titik koordinat.
Menurut sumber yang layak diterima, mengatakan kalau kedatangan pihak Dishut Provinsi Riau ke lokasi PKS PT.KAN adalah guna mengambil titik koordinat.
Dan ternyata,lokasi PKS PT.KAN masuk dalam kawasan hutan lindung.
Baca Juga:
Ketua MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir Gelar Rapat Pleno Perdana Tahun 2025
Owner PT.KAN Joni Rusli saat dihubungi terkait hal ini mengatakan tidak benar kalau lahan PT.KAN masuk ke kawasan hutan lindung.
Sementara itu, pihak Dinas kehutanan Provinsi Riau Yus ,beberapa kali dihubungi guna konfirmasi terkait hal tersebut , tidak berkenan menjawab meski hp nya aktif berdering.
Jika benar terbukti PT.KAN masuk kedalam kawasan hutan lindung, berarti Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang aktivitas penebangan, pengambilan, atau perusakan hutan lindung.