Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, awak media menemui Jumini selaku Kepala Desa Sibabat. Ia menjelaskan bahwa pembelian TKD bertujuan untuk pengembangan aset desa melalui penanaman kelapa sawit yang diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Awalnya pemilik lahan meminta uang panjar Rp50 juta. Dana itu kami ambil dari BUMDes karena di akhir Desember dana desa belum bisa digunakan. Untuk pelunasannya, saya memakai uang pribadi. Saat ini status lahan tersebut masih menjadi milik saya,” jelas Jumini.
Baca Juga:
Diduga Carut-Marut Pengelolaan Dana BUMDes dan CSR di Desa Sibabat, Dana Desa Mengendap di Rekening Pribadi Kades
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dana BUMDes telah digunakan sementara status tanah belum tercatat sebagai aset desa.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menilai langkah pembelian TKD tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melampaui kewenangan kepala desa.
“Pembelian TKD ini terlalu dipaksakan. Jika keuangan BUMDes hanya Rp50 juta, kenapa harus memaksakan pembelian tanah Rp250 juta? Fungsi kepala desa di BUMDes hanya sebagai pengawas, bukan pengelola. Ini sudah mengarah pada pemaksaan kewenangan,” tegas Rudi.
Baca Juga:
Proyek Rehab Pustu Serai Wangi Menuai Tanda Tanya, Dinkes dan Konsultan Pengawas Disorot
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah persoalan lain di Desa Sibabat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bukan hanya soal dana BUMDes, tapi juga dugaan dana CSR yang masuk ke rekening pribadi serta persoalan lain yang belum tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kepastian status TKD tersebut serta mekanisme pengembalian dana BUMDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.