RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Proses pembelian Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menuai sorotan. Pembelian lahan dengan nilai awal sebesar Rp250 juta tersebut diduga terkesan dipaksakan dan menyisakan persoalan serius, terutama terkait penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga:
Diduga Carut-Marut Pengelolaan Dana BUMDes dan CSR di Desa Sibabat, Dana Desa Mengendap di Rekening Pribadi Kades
Ketua BUMDes Desa Sibabat, Ulum, mengungkapkan bahwa terdapat dana BUMDes sebesar Rp50 juta yang dipinjam oleh Kepala Desa Sibabat sebelum dirinya menjabat sebagai ketua.
“Setahu saya terkait uang Rp50 juta itu, Bu Kades meminjam ke BUMDes di saat saya belum masuk BUMDes. Hal itu sudah dilaporkan dan diketahui masyarakat dalam Musyawarah Pertanggungjawaban Tahunan BUMDes (MPTB). Saya baru menjadi ketua setelah MPTB Februari 2025 dan mulai aktif Maret 2025,” ujar Ulum melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/01/2026).
Saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut, Ulum menyebut hingga kini belum ada cicilan yang dilakukan oleh kepala desa.
Baca Juga:
Proyek Rehab Pustu Serai Wangi Menuai Tanda Tanya, Dinkes dan Konsultan Pengawas Disorot
“Belum ada menyicil, masih status terutang. Kami sudah beberapa kali menagih saat diskusi internal, namun Bu Kades menyampaikan akan diselesaikan pada rapat MPTB,” tambahnya.
Yang menjadi perhatian, Ulum juga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun status lahan TKD yang dimaksud.
“Kalau sampai MPTB berikutnya belum juga dikembalikan, tetap akan kami laporkan ke masyarakat sebagai utang. Terus terang saya juga tidak tahu tanah siapa yang dibeli dan di mana posisinya,” ungkapnya.
Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, awak media menemui Jumini selaku Kepala Desa Sibabat. Ia menjelaskan bahwa pembelian TKD bertujuan untuk pengembangan aset desa melalui penanaman kelapa sawit yang diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Awalnya pemilik lahan meminta uang panjar Rp50 juta. Dana itu kami ambil dari BUMDes karena di akhir Desember dana desa belum bisa digunakan. Untuk pelunasannya, saya memakai uang pribadi. Saat ini status lahan tersebut masih menjadi milik saya,” jelas Jumini.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dana BUMDes telah digunakan sementara status tanah belum tercatat sebagai aset desa.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, menilai langkah pembelian TKD tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melampaui kewenangan kepala desa.
“Pembelian TKD ini terlalu dipaksakan. Jika keuangan BUMDes hanya Rp50 juta, kenapa harus memaksakan pembelian tanah Rp250 juta? Fungsi kepala desa di BUMDes hanya sebagai pengawas, bukan pengelola. Ini sudah mengarah pada pemaksaan kewenangan,” tegas Rudi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah persoalan lain di Desa Sibabat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bukan hanya soal dana BUMDes, tapi juga dugaan dana CSR yang masuk ke rekening pribadi serta persoalan lain yang belum tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kepastian status TKD tersebut serta mekanisme pengembalian dana BUMDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]