"Sebaiknya beropini dan cross check langsung ke sekolah aja, biar nggak gagal paham bang, karena kami juga belum ada hasil audit dari yang berhak untuk audit,” ujar Raminis kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Tak berhenti di situ, Raminis bahkan menyinggung aparat penegak hukum seolah menjadi tameng dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Diduga Telan Dana Rp4 Miliar, Revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya Dipertanyakan Dinas Pendidikan Inhu Dinilai Lalai Awasi Proyek Sekolah
"Maaf, sumbernya siapa ya? Boleh saya tahu? Biar kami juga konfirmasi ke kejaksaan sebagai pelindung kami?” tambahnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, Kejaksaan bukanlah lembaga pelindung individu atau pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek negara, melainkan institusi penegak hukum yang bertugas memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk potensi penyimpangan anggaran negara.
Baca Juga:
Pemberitaan Wartapoldasu.com Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Simarmata Paparkan Bukti Putusan Pengadilan
Sikap merasa “aman” dengan membawa-bawa nama aparat penegak hukum justru dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, terlebih dalam program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas pendidikan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaruh harapan besar pada Tim P2SP dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah berbasis swakelola. Tim ini terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, ketua, sekretaris/logistik, bendahara, kepala pelaksana, serta petugas keamanan.
Program revitalisasi sekolah tahun 2025 bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan berkualitas demi mendukung terwujudnya SDM unggul menuju Generasi Emas 2045. Oleh karena itu, pengelolaan dana harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, transparansi, serta kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis yang berlaku.