RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Kegiatan revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya (LBJ), Desa Air Putih, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp4 miliar, menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski secara kasat mata pekerjaan diduga belum rampung dan menunjukkan indikasi cacat mutu, kegiatan tersebut disebut telah dilaksanakan serah terima tanpa hambatan berarti, Selasa (10/02/2026).
Baca Juga:
Diduga Telan Dana Rp4 Miliar, Revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya Dipertanyakan Dinas Pendidikan Inhu Dinilai Lalai Awasi Proyek Sekolah
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Atap bangunan terlihat masih menganga, sementara area sekitar sekolah belum dibersihkan dari sisa-sisa material bongkaran gedung lama. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait klaim penyelesaian pekerjaan 100 persen sebagaimana disyaratkan dalam prosedur serah terima kegiatan revitalisasi sekolah.
Yang tak kalah mengherankan, meski kondisi fisik bangunan diduga belum sepenuhnya layak, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu disebut telah menerima hasil pekerjaan tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, serah terima kegiatan revitalisasi sekolah harus melalui tahapan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHP) atau Provisional Hand Over (PHO), dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir (final inspection) oleh Tim Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP), Konsultan Pengawas, serta perwakilan teknis terkait.
Baca Juga:
Pemberitaan Wartapoldasu.com Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Simarmata Paparkan Bukti Putusan Pengadilan
Dalam mekanisme tersebut, Tim P2SP memiliki kewajiban melakukan pengecekan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan agar sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Pemeriksaan meliputi kualitas struktur bangunan, atap, dinding, lantai, instalasi listrik, sanitasi, hingga kelengkapan administrasi seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi progres 0 persen, 50 persen, 100 persen, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).
Jika ditemukan kekurangan, juknis secara tegas mewajibkan tim pelaksana melakukan perbaikan sebelum BAST ditandatangani. Namun dalam kasus revitalisasi SMP Negeri 2 LBJ ini, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan secara semestinya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini saat pekerjaan masih berlangsung, Kepala SMP Negeri 2 LBJ yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab P2SP, Raminis, justru memberikan pernyataan yang dinilai bernada jumawa dan defensif.
"Sebaiknya beropini dan cross check langsung ke sekolah aja, biar nggak gagal paham bang, karena kami juga belum ada hasil audit dari yang berhak untuk audit,” ujar Raminis kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Tak berhenti di situ, Raminis bahkan menyinggung aparat penegak hukum seolah menjadi tameng dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Maaf, sumbernya siapa ya? Boleh saya tahu? Biar kami juga konfirmasi ke kejaksaan sebagai pelindung kami?” tambahnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, Kejaksaan bukanlah lembaga pelindung individu atau pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek negara, melainkan institusi penegak hukum yang bertugas memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk potensi penyimpangan anggaran negara.
Sikap merasa “aman” dengan membawa-bawa nama aparat penegak hukum justru dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, terlebih dalam program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas pendidikan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaruh harapan besar pada Tim P2SP dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah berbasis swakelola. Tim ini terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, ketua, sekretaris/logistik, bendahara, kepala pelaksana, serta petugas keamanan.
Program revitalisasi sekolah tahun 2025 bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan berkualitas demi mendukung terwujudnya SDM unggul menuju Generasi Emas 2045. Oleh karena itu, pengelolaan dana harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, transparansi, serta kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerimaan hasil pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 2 LBJ yang diduga belum sepenuhnya rampung. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan guna memastikan keberimbangan informasi.
[Redaktur: Adi Riswanto]