"Acara pemeriksaan persiapan ditunda dan dilanjutkan lagi pada 21 September 2021," kata Amran.
Ia mengatakan, 13 tim pengacara melihat adanya sikap diskriminatif dan cacat hukum dalam proses pemberhentian kadus.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Gugatan ini meminta hakim membatalkan SK Pemberhentian Kadus III Teluk Jering yang dikeluarkan Pj Kades Teluk Kenidai tanggal 4 Agustus 2021. Selain itu, menuntut Pj Kades mengembalikan Fauzi ke jabatan semula. Permohonan lain adalah menunda penjaringan calon kadus pengganti Fauzi.
Penundaan ini perlu keputusan hakim yang mengikat sampai perkara terkait pemberhentian kadus berkekuatan hukum tetap. (tum)