WahanaNews-Riau I Mantan Kepala Dusun III Teluk Jering Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Fauzi menggugat pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak tanggung-tanggung, Fauzi dibela oleh 13 pengacara. Di antara pengacara tersebut, ada nama Asep Ruhiat yang sudah sangat dikenal dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Riau.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Sebanyak 12 rekannya pengacara yakni, Artion, Malden Richardo Siahaan, Eko Indrawan, Miftahul Ulum, Wirya Nata Atmaja, Amran, Fauziah Aznur, Wahyu Yandika, Faizil Adha, Aswandi, Ahmad Razali dan Fery Adi Pransista. Gugatan ini resmi didaftarkan pada 31 Agustus 2021 lalu.
Kurang dari sebulan setelah Fauzi oleh dipecat oleh Penjabat Kepala Desa Teluk Kenidai, Mas'ud melalui Surat Keputusan tanggal 4 Agustus.
PTUN Pekanbaru meregistrasi perkara ini dengan nomor 45/G/2021/PTUN.PBR. Gugatan ini melawan Penjabat Kepala Desa Teluk Kenidai sebagai tergugat.
Baca Juga:
Kampar Punya Pabrik Pupuk Berbahan Baku Batubara Pertama di Dunia
PTUN Pekanbaru mengagendakan pemeriksaan persiapan untuk memeriksa kelengkapan gugatan, Selasa (14/9/2021).
Tahapan ini harus dilalui agar dapat memasuki agenda persidangan memeriksa pokok perkara.
Juru bicara tim pengacara Fauzi, Amran menyebutkan, pada pemeriksaan persiapan ini Pj Kades Teluk Kenidai, Mas'ud atau kuasa hukumnya tidak hadir.
"Acara pemeriksaan persiapan ditunda dan dilanjutkan lagi pada 21 September 2021," kata Amran.
Ia mengatakan, 13 tim pengacara melihat adanya sikap diskriminatif dan cacat hukum dalam proses pemberhentian kadus.
Gugatan ini meminta hakim membatalkan SK Pemberhentian Kadus III Teluk Jering yang dikeluarkan Pj Kades Teluk Kenidai tanggal 4 Agustus 2021. Selain itu, menuntut Pj Kades mengembalikan Fauzi ke jabatan semula. Permohonan lain adalah menunda penjaringan calon kadus pengganti Fauzi.
Penundaan ini perlu keputusan hakim yang mengikat sampai perkara terkait pemberhentian kadus berkekuatan hukum tetap. (tum)