Tercatat ada sekitar 52 ribu pelanggan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Karimun Besar yang akan memperoleh kebijakan kompensasi tersebut.
Manager ULP PLN Tanjungbalai Karimun, Hendrico mengatakan, kompensasi layak diberikan kepada masyarakat yang merasakan akibat dari pemadaman listrik secara berkala.
Baca Juga:
Belajar dari Kasus di Sri Lanka, ALPERKLINAS Wanti-wanti PLN Hindari Pemadaman Listrik yang Berakibat Fatal pada Konsumen
"Kriterianya seluruh warga yang terdampak. Karena kita memiliki regulasi 10 jam per bulan pelanggan akibat pemadaman," ujar Hendrico, pada Kamis (19/5/2022).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019. Disebutkan wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.
"Kompensasi akan diberikan dalam bentuk potongan iuran listrik untuk pelanggan pengguna meteran dan penambahan Kwh saat pembelian pulsa bagi pelanggan yang menggunakan token listrik," tambahnya.
Baca Juga:
Pemkab Banggai Kepulauan Harap PLN Segera Atasi Masalah Kelistrikan Akibat Kerusakan Pembangkit
Namun, pihaknya tidak dapat memastikan jumlah besaran kompensasi yang diperoleh oleh masing-masing pelanggan, akibat pemadaman bergilir tersebut.
"Tergantung daya masing-masing, karena pelanggan subsidi berbeda hitungannya. Seperti token nanti akan keluar kompensasinya berupa tambahan kWh," jelasnya.
Hendrico juga menegaskan, kompensasi yang nantinya akan diberikan oleh pelanggan merupakan kewenangan penuh PLN pusat.