WahanaNews-Riau I Kebijakan Bupati Kepulauan Meranti disebut-sebut menuai kontoversi. Pasalnya Bupati membuat kebijakan yang dinilai di luar nalar.
Bagaimana tidak, baru-baru ini ASN yang tidak memiliki jabatan atau nonjob malah diperintahkan untuk menjaga persimpangan jalan Kota Selatpanjang, yang saat ini sedang diberlakukan one way (sistem jalan satu arah).
Baca Juga:
Bupati Meranti M. Adil Pernah Dituding Gasak Uang Bantuan Masjid
Selain yang nonjob, terdapat juga ASN yang golongan II bahkan ada yang masih berstatus CPNS. Terkecuali yang sudah dipindahkan ke setiap kecamatan.
Instruksi itu disampaikan Bupati Muhammad Adil dalam sambutannya pada apel pagi bersama di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (28/10/2021).
Belum diketahui urgensinya ratusan ASN ini diperintahkan untuk menjalani pekerjaan yang bukan porsinya. Namun bagi yang menolak, Bupati mempersilahkan untuk membuat surat pernyataan dan harus siap dipindahkan ke kecamatan paling jauh.
Baca Juga:
Gubernur Riau Segera Surati Mendagri Ajukan Plt Bupati Meranti
Penjagaan persimpangan oleh ratusan ASN ini akan mulai diberlakukan Jumat (29/10) besok. Sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan, mulai pukul 06:00 WIB sampai 10:00 WIB para ASN sudah berjaga. Kemudian pukul 14:00 WIB kembali masuk ke kantor.
Untuk diketahui, petugas yang diturunkan untuk mengatur arus lalu lintas one way, telah melibatkan ratusan tenaga honorer yang direkomendasikan oleh masing-masing OPD. Tenaga honorer yang ditunjuk atas instruksi pimpinan, karena pemberlakuan itu membutuhkan setidaknya 600 personil.
Dikutip dari ANTARA, Kamis (28/10/2021) total tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti ada sebanyak 4.379 orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ASN yang nonjob sekitar 300 orang.