“Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, tetapi kita tidak boleh berlarut-larut sehingga melupakan tugas dan kewajiban di kantor BUMD. Apalagi jika terus saling menyalahkan satu sama lain sehingga melupakan tugas-tugasnya. Bisa tambah kacau kalau dibiarkan seperti ini,” lanjutnya.
Keputusan sudah dibuat. Pemecatan tidak hormat telah diberlakukan kepada Dewan Pengawas BUMD, Tiswarni, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Rohil, dan Hidayat, Direktur Umum. Alasan pemecatan sudah tertera dalam SK. Untuk Zulpakar, diberlakukan pemberhentian sementara tanpa menerima hak apa pun dari BUMD dan masih dalam pertimbangan.
Baca Juga:
PT PHR Seolah Tutup Mata Dengan Kondisi Jalan di Wilayah Operasionalnya
Di akhir konfirmasi, Bupati Rohil kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir, khususnya jajaran BUMD yang masih aktif, untuk lebih fokus bekerja dan menjalankan aktivitas BUMD dengan baik. Ia juga menghimbau kepada mantan pekerja BUMD agar tidak menciptakan isu-isu liar di publik.
“Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan, berhentilah saling menyalahkan. Masalah internal selesaikan di dalam, jangan dibawa keluar. Jalankan profesionalisme kerja, dan bangun komunikasi yang baik antar semua,” tandasnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]