RIAU.WAHANANEWS.co, Rohil - Sebagai pemegang saham tunggal PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang terjadi di tubuh BUMD tersebut. Ia menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Mari kita hormati bersama-sama proses hukum terkait BUMD yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Kepada rekan-rekan di BUMD, saya minta untuk bekerja secara profesional dan dewasa, serta menghindari saling tuding-menuding. Mengenai siapa yang bersalah, biarlah hakim yang memutuskan. Bukan hak kita untuk memvonis seseorang bersalah atau tidak,” ujar Bupati Afrizal Sintong melalui sambungan telepon, Jumat (31/1).
Baca Juga:
PT PHR Seolah Tutup Mata Dengan Kondisi Jalan di Wilayah Operasionalnya
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Afrizal menyayangkan kejadian beberapa waktu lalu di kantor BUMD Rokan Hilir, Jalan Perniagaan, Bagan Siapi-api, yang terjadi akibat miskomunikasi antara Direktur Utama dengan jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD.
“Berulang kali saya sampaikan saat RUPS BUMD di akhir tahun, bangunlah komunikasi yang baik antar jajaran. Saya sendiri kaget, kenapa tiba-tiba terjadi keributan dalam RUPS Luar Biasa,” ujarnya.
“Saya mengambil sikap tegas dalam RUPS Luar Biasa ini agar roda organisasi BUMD 2025 segera berjalan, karena bulan Januari sudah hampir berakhir. Kalau terus saling menyalahkan, di mana letak profesionalitas dalam bekerja? Saya tidak meminta untuk dihormati, tetapi adab dan sopan santun dalam bekerja yang dituntut serta tertuang dalam etika dan profesionalitas kerja,” tegas Afrizal Sintong.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Laksanakan Giat Ketapang Penanaman Jagung
“Saya biarkan selama ini, tetapi keributan semakin memanas di publik setiap harinya. Berita-beritanya terus diperbarui di media online. Saya rasa, keputusan untuk memberhentikan secara tidak hormat sudah tepat, karena ketiga orang tersebut tidak menghormati tempat kerjanya dan tidak menghormati KPM,” ujar Bupati.
Rapat yang dilakukan saat itu adalah rapat luar biasa untuk percepatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025. Meski tahun sudah berjalan, BUMD belum menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun rencana program setahun ke depan (2025).
“Contoh kecil, jika RKA belum ada, lalu bagaimana cara membayar gaji? Apa tidak akan menambah persoalan baru kalau gaji saja tidak bisa dibayarkan untuk bulan Januari ini,” jelas Bupati.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, tetapi kita tidak boleh berlarut-larut sehingga melupakan tugas dan kewajiban di kantor BUMD. Apalagi jika terus saling menyalahkan satu sama lain sehingga melupakan tugas-tugasnya. Bisa tambah kacau kalau dibiarkan seperti ini,” lanjutnya.
Keputusan sudah dibuat. Pemecatan tidak hormat telah diberlakukan kepada Dewan Pengawas BUMD, Tiswarni, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Rohil, dan Hidayat, Direktur Umum. Alasan pemecatan sudah tertera dalam SK. Untuk Zulpakar, diberlakukan pemberhentian sementara tanpa menerima hak apa pun dari BUMD dan masih dalam pertimbangan.
Di akhir konfirmasi, Bupati Rohil kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir, khususnya jajaran BUMD yang masih aktif, untuk lebih fokus bekerja dan menjalankan aktivitas BUMD dengan baik. Ia juga menghimbau kepada mantan pekerja BUMD agar tidak menciptakan isu-isu liar di publik.
“Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan, berhentilah saling menyalahkan. Masalah internal selesaikan di dalam, jangan dibawa keluar. Jalankan profesionalisme kerja, dan bangun komunikasi yang baik antar semua,” tandasnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]