WahanaNews-Riau I Adanya isu kriminalisasi terhadap para petani anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau oleh aparat kepolisian, membuat ratusan petani dan pekerja yang tergabung dalam Koperasi tersebut mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Isu itu berhembus pasca penangkapan terduga pelaku pencurian 8 ton sawit dari lahan Kopsa-M. Sejumlah orang jadi tersangka, yang kemudian disebut oleh Anthony Hamzah dan para pengacaranya sebagai kriminalisasi.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut menghembuskan isu ini ke Bareskrim Mabes Polri, DPR hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Mereka menyatakan ada ratusan petani sawit yang akan diproses.
Dengan tegas, ratusan petani dan pekerja membantah langsung tudingan tersebut dalam secarik kertas berisi surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Bertempat di Balai Desa Pangkalan Baru, mereka meminta pihak-pihak yang menghembuskan isu kriminalisasi agar datang langsung ke kampung mereka untuk melihat kondisi sebenarnya.
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, di tengah kesibukan bapak terdengar desas-desus seolah ada petani dan pekerja teraniaya dan sebagainya," kata salah seorang petani, Zaimila Wati saat membacakan surat terbuka tersebut di Kampar, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Terkhususnya yang menyeret nama PTPN V karena dituding mengambil ribuan hektare lahan masyarakat di desa. Justru, menurut Zaimila Wati, saat ini PTPN V yang membantu gaji pekerja dan hak petani anggota Kopsa-M dengan dana talangan.
"Kami sedang merajut hubungan hubungan baik dengan PTPN V karena hubungan baik ini sempat renggang akibat permasalahan internal koperasi kami," tegas Zaimila.
PTPN V menyatakan dana talangan itu tidak ada bunga. Petani bisa membayar ketika uang koperasi di bank sudah bisa dicairkan oleh pengurus Kopsa-M baru.