Riau.WahanaNews.co - Indonesia adalah negara yang terdiri dari 1905 juta km². Namun dari lahan yang ada di negara Indonesia, terdapat konflik lahan yang ada didalamnya.
Pemerintah sendiri diketahui telah menetapkan Kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam sebagai proyek strategis nasional dengan nama Rempang Eco City pada akhir Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:
BEM Nusantara Riau Desak SF Haryanto Mundur dari Jabatan PJ Gubernur
Proyek ini melibatkan penggusuran 16 kampung Melayu Tua yang telah berdiri di pulau tersebut telah lama berada di sana. Namun, aparat melakukan tindakan pemasangan patok tata batas dan cipta kondisi.
Tindakan ini pun lantas mendapat penolakan kuat dari masyarakat adat yang enggan meninggalkan tanah leluhur mereka.
Bentrokan antara masyarakat adat dan aparat keamanan tidak dapat dihindarkan sehingga menyebabkan paling tidak 6 orang warga diamankan, puluhan lainnya terluka, beberapa siswa mengalami trauma, dan juga terdapat siswa SD yang terpapar disebabkan terkena gas air mata.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
Sementara, korban yang mengalami luka-luka telah dievakuasi ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut
Peristiwa ini juga dianggap bertentangan dengan amanat UUD NRI 1945, yang mengamanatkan perlindungan bagi seluruh bangsa Indonesia, keberlanjutan budaya, dan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan umum.
Masyarakat adat Rempang memiliki hak untuk hidup damai dan sejahtera di tanah leluhur mereka, serta hak untuk menolak pembangunan yang dapat merusak lingkungan dan warisan budaya mereka.