Hal ini jauh dari total lahan yang dikelola oleh petani kelapa sawit, yang mencapai 6,5 juta hektar.
Oleh karena itu, pemerintah baik pusat maupun daerah perlu melakukan upaya besar untuk mendorong penerapan skema ISPO di kalangan petani sawit.
Baca Juga:
Serikat Petani Kelapa Sawit Melakukan Sosialisasi Percepatan ISPO Kepada Petani Swadaya di Tiga Kabupaten
Terutama karena Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia mewajibkan petani kelapa sawit untuk menerapkan praktik budidaya sawit berkelanjutan sesuai Prinsip dan Kriteria ISPO pada tahun 2025 mendatang, yang berarti hanya tersisa sekitar 2 tahun lagi.
Sekretariat Komite ISPO, Herdradjat Natawidjaja, menjelaskan bahwa untuk mempercepat penerapan ISPO di kalangan petani, syarat-syarat ISPO telah disederhanakan menjadi empat syarat.
"Syarat-syarat ISPO telah disederhanakan menjadi Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB), bukti kepemilikan atas tanah, memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS), dan memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," sebutnya.
Baca Juga:
AMM SAKA Meminta PKS di Subulussalam Tidak Menerima TBS Dari PT. Laot Bangko
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]