Riau.WahanaNews.co - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia mengonfirmasi telah ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyelenggara Bursa CPO Indonesia.
“Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023,” ujar Head of Corporate Communication, P Giri Hatmoko dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (11/10/2023).
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Giri menambahkan, ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah. Selanjutnya, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan da Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, Kepala Bappebti Kemendag RI Didid Noordiatmoko Kementerian Perdagangan RI mengaku telah menunjuk Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara bursa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Dia menuturkan penunjukkan ICDX lantaran bursa tersebut dinilai siap dalam menjalankan perdagangan CPO.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
“Jadi kami tunjuk [ICDX] kemarin sore belum 24 jam. Memang ada beberapa proses yang kami lakukan agar ICDX layak jadi bursa CPO. Saya memang meminta kepada ICDX untuk memberikan pelatihan teknis kepada pelaku usaha dalam pelaksanaan bursa ini,” ujar Didid di Kantor Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Sementara itu, Bappebti telah mengeluarkan regulasi terkait prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar bisa menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan pasar fisik CPO.
[Redaktur: Mega Puspita]