Secara hukum, pemanfaatan badan jalan untuk parkir yang melanggar ketentuan dapat dijerat Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Warga berharap penertiban segera dilakukan agar arus lalu lintas kembali lancar, tertib, dan aman.
Baca Juga:
Karyawan PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Disnaker Tunggu Laporan Resmi
[Redaktur: Adi Riswanto]