RIAU.WAHANANEWS.CO, LABUHAN BATU SELATAN – Dugaan pelanggaran serius terjadi di sebuah apotek bernama Apotek Tetap Semangat yang berlokasi di Jalan Lintas Riau–Sumut, Cikampak, Kabupaten Labuhan batu Selatan. Apotek tersebut kedapatan menjual obat kedaluwarsa kepada konsumen pada Jumat (22/8/2025).
Temuan ini menimbulkan keprihatinan publik karena penjualan obat melewati masa edar bukan hanya masalah kelalaian, tetapi juga dapat berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Obat kedaluwarsa diketahui dapat menurunkan efektivitas khasiat, bahkan berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Dukung Percepatan Target dan Strategi Nasional Eliminasi TBC Tahun 2030
Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/8/2025), pemilik apotek membenarkan adanya penjualan obat yang sudah tidak layak konsumsi tersebut. Ia mengklaim peristiwa itu bukan karena unsur kesengajaan. “Kami siap bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu akibat obat kedaluwarsa yang telah terjual,” ujarnya.
FAKTUR BON BUKTI PEMBELIAN
Meski demikian, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dijerat sanksi berat. Pasal 98 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa sediaan farmasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Baca Juga:
Penggeledahan Rumah Noel: KPK Temukan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Rumah
Pasal 196 mengatur, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Peristiwa ini memperlihatkan lemahnya pengawasan distribusi obat di tingkat apotek. Apotek sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat dalam memperoleh obat yang terjamin kualitas dan masa edarnya. Kelalaian menjual obat kedaluwarsa tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut nyawa dan keselamatan pasien.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengevaluasi adanya dugaan pelanggaran akibat kelalaian serta memperketat pengawasan. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan farmasi tetap terjaga.
Redaktur: Sah Siandi Lubis