Menanggapi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama media di Bagan Batu yang sempat menjadi sorotan, Azlita menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi, bukan bentuk monopoli. MoU dilakukan bersama media yang memenuhi persyaratan formal serta berkomitmen mendukung diseminasi informasi publik desa.
Di akhir pernyataannya, Azlita mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga:
Polres Rohil Gelar Latih Personel Kemampuan Berbicara di Publik
“Kami berharap media menjunjung tinggi etika jurnalistik dan memberikan ruang klarifikasi agar tidak terbentuk opini sesat yang merugikan masyarakat maupun pemerintah desa,” pungkasnya.
Redaktur: Heri Syahputra