RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir mengklarifikasi tudingan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh sejumlah penghulu untuk kepentingan kerja sama dengan media. Ketua APDESI Rokan Hilir, Azlita, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tidak benar bahwa kerja sama media dimonopoli atau sarat kepentingan pribadi. Seluruh program disusun berdasarkan musyawarah para penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Azlita, Senin (21/7/2025).
Baca Juga:
Srikandi TNI-Polri Turun Langsung Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
Menurutnya, kerja sama dengan media justru bertujuan memperkuat transparansi publik melalui publikasi informasi pembangunan desa yang profesional dan merata. Seluruh kegiatan disepakati dalam forum resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Azlita menegaskan bahwa penunjukan media dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan rekam jejak, legalitas, serta kapabilitas media dalam menyampaikan informasi secara objektif. Ia juga menambahkan bahwa besaran anggaran yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan bukan merupakan kebijakan APDESI, melainkan hasil keputusan kolektif antar desa.
Terkait posisinya sebagai istri salah satu anggota DPRD Rokan Hilir, Azlita menyatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kebijakan dana desa.
Baca Juga:
'Young Black and Rich' Jadi Lagu Latar Pacu Jalur, Melly Mike Siap Tampil di Kuansing
“Kinerja saya sebagai penghulu maupun Ketua APDESI selalu mengacu pada regulasi. Tidak ada keterlibatan suami saya dalam pengambilan keputusan terkait dana desa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa APDESI Rokan Hilir terbuka terhadap audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami justru ingin membangun sinergi dengan media agar masyarakat desa memperoleh informasi yang benar tentang pembangunan. Fungsi pers kami hargai sebagai bagian dari demokrasi,” tambahnya.
Menanggapi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama media di Bagan Batu yang sempat menjadi sorotan, Azlita menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi, bukan bentuk monopoli. MoU dilakukan bersama media yang memenuhi persyaratan formal serta berkomitmen mendukung diseminasi informasi publik desa.
Di akhir pernyataannya, Azlita mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap media menjunjung tinggi etika jurnalistik dan memberikan ruang klarifikasi agar tidak terbentuk opini sesat yang merugikan masyarakat maupun pemerintah desa,” pungkasnya.
Redaktur: Heri Syahputra