Riau.WahanaNews.co - Ratusan warga yang tergabung di Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) dan Cahaya Alam Semesta (CAS) menggelar aksi demo di PT Salim Ivomas Pratama (SIP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (7/9/2023).
Aksi tersebut menuntut kebun plasma 20 persen dari luas Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP yang selama ini belum diserahkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Koordinator Aksi, Sopiyan Alsori Manurung menyampaikan bahwa, sejak di bangun, PT SIP hingga saat ini belum memberikan kebun plasma 20 persen ke masyarakat sesuai amanah Undang-undang.
Oleh sebab itu, Koperasi BMB dan CAS yang diwakili Sopiyan menyampaikan beberapa pernyataan sikap, di antaranya agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Kanwil Provinsi Riau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT SIP sebelum adanya kesanggupan dan penyerahan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat Balai Jaya.
"Kemudian, kami meminta PT SIP dengan itikad baik mematuhi peraturan yang berlaku terkait penyerahan kebun kelapa sawit 20 persen kepada masyarakat melalui Koperasi BMB dan CAS dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," ujar Sopyan, dikutip Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Terakhir, ia mewakili masyarakat juga meminta kepada Bupati Rokan Hilir agar segera membentuk tim percepatan penyerahan kebun plasma 20 persen guna memenuhi tuntutan masyarakat sebagai implementasi peraturan dan perundang- undangan berkaitan dengan kewajiban perusahaan membangun atau menyerahkan kebun plasma tersebut.
Selanjutnya, pihaknya meminta kepada PT SIP dan memberikan tenggat waktu 14 hari untuk bisa memberikan respon baik terhadap permintaan warga.
"Apabila tidak diindahkan kami akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi," tegas Sopiyan.
Sementara itu, Management PT SIP yang disampaikan melalui Legal Rudini dalam rilisnya nenanggapi berbagai pemberitaan dan/atau isu yang beredar terkait adanya tuntutan dari beberapa pihak terhadap PT SIP mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Berikut poin-poinnya:
1. PT SIP merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku, dimana dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah memperoleh izin usaha serta perizinan-perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam hal menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 (“Permentan No. 18/2021) maka PT SIMP telah melaksanakan program kemitraan dengan Koperasi / Kelompok tani di sekitar area perkebunan kelapa sawit PT SIMP di Kabupaten Rokan Hilir yang dalam pelaksanaannya telah diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir cq Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.
3. Bahwa secara keseluruhan terdapat 8 (delapan) Koperasi dan 4 (empat) Kelompok Tani yang telah mengadakan MOU/perjanjian (cek lagi?) kemitraan dengan PT SIMP antara lain pengadaan bibit unggul dan bersertifikat, peremajaan kebun sawit, pembinaan dan penerimaan/pembelian Tandan Buah Segar, dimana keseluruhannya meliputi lebih dari 1.400 pekebun dengan total luasan lahan sekitar 4.700 Ha.
"Dengan demikian PT SIMP telah melaksanakan kewajibannya dalam menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]