Sementara itu, Management PT SIP yang disampaikan melalui Legal Rudini dalam rilisnya nenanggapi berbagai pemberitaan dan/atau isu yang beredar terkait adanya tuntutan dari beberapa pihak terhadap PT SIP mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Berikut poin-poinnya:
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
1. PT SIP merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku, dimana dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah memperoleh izin usaha serta perizinan-perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam hal menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 (“Permentan No. 18/2021) maka PT SIMP telah melaksanakan program kemitraan dengan Koperasi / Kelompok tani di sekitar area perkebunan kelapa sawit PT SIMP di Kabupaten Rokan Hilir yang dalam pelaksanaannya telah diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir cq Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.
3. Bahwa secara keseluruhan terdapat 8 (delapan) Koperasi dan 4 (empat) Kelompok Tani yang telah mengadakan MOU/perjanjian (cek lagi?) kemitraan dengan PT SIMP antara lain pengadaan bibit unggul dan bersertifikat, peremajaan kebun sawit, pembinaan dan penerimaan/pembelian Tandan Buah Segar, dimana keseluruhannya meliputi lebih dari 1.400 pekebun dengan total luasan lahan sekitar 4.700 Ha.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Dengan demikian PT SIMP telah melaksanakan kewajibannya dalam menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]