Riau.WahanaNews.co - Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memutuskan untuk membebaskan Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dalam kasus dugaan tindak pidana Minyak dan Gas (Migas).
Keputusan ini diambil setelah Hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin (18/9/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang dengan bantuan Hakim Anggota Geri Caniggia dan Stevie Rosano.
Penasehat Hukum Terdakwa, yang tergabung dalam Posbakumadin Pekanbaru menyatakan bahwa, mereka sejak awal sangat optimis bahwa eksepsi yang mereka ajukan akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Mereka berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap Terdakwa didasarkan pada undang-undang yang tidak berlaku lagi atau telah dicabut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Dengan putusan ini, Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dinyatakan bebas. Tim Posbakumadin Pekanbaru berkomitmen untuk selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan, sesuai dengan motto mereka yang menentang pembodohan dan kemiskinan hukum.
Selanjutnya, terdakwa pun dapat menghirup udara bebas setelah putusan tersebut.
[Redaktur: Mega Puspita]