Dalam surat somasi tersebut, ahli waris meminta Bank Mandiri segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1126/Banjar XII/2011 paling lambat tujuh hari sejak somasi diterima.
Kuasa hukum menyatakan bahwa apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat perkembangan atau penyelesaian yang konkret, pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hingga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang.
Baca Juga:
DPD KPK Independen Rohil Desak Gakkumhut dan Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Teluk Piayi
"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik dan musyawarah. Kami berharap Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas dapat memberikan kepastian hukum kepada ahli waris. Namun apabila hak-hak klien kami tidak juga dipenuhi, maka kami akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
[Redaktur: Adi Riswanto]