RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir –
Kuasa hukum ahli waris almarhum Khairuddin kembali melayangkan somasi kedua sekaligus somasi terakhir kepada Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas terkait belum diserahkannya dokumen agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.
Baca Juga:
DPD KPK Independen Rohil Desak Gakkumhut dan Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Teluk Piayi
Somasi tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, yakni Masridodi Mangunsong, S.H. dan Muammar Khadafi, S.H., yang bertindak mewakili ahli waris almarhum Khairuddin atas nama Hermawati, Senin (15/6/2026).
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini pihak ahli waris masih menunggu kepastian mengenai status penyelesaian kredit almarhum serta pengembalian sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit tersebut.
Masridodi Mangunsong menjelaskan, semasa hidupnya almarhum Khairuddin merupakan debitur Bank Mandiri dengan fasilitas kredit yang dijamin menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1126/Banjar XII/2011. Selain itu, fasilitas kredit tersebut disebut telah dilindungi oleh program asuransi jiwa kredit melalui AXA Mandiri.
Baca Juga:
Institusi Dinilai Lemah, Kerusakan DAS Indragiri Akibat Tambang Ilegal Kian mengkhawatirkan
"Almarhum Khairuddin telah meninggal dunia pada 22 September 2022. Namun hingga saat ini ahli waris belum memperoleh kejelasan terkait penyelesaian klaim asuransi maupun pengembalian agunan yang menjadi hak ahli waris," ujar Masridodi dalam keterangannya.
Ia menuturkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi pertama kepada Bank Mandiri pada 20 April 2026. Namun hingga berakhirnya tenggang waktu yang diberikan, menurut pihak ahli waris belum terdapat penyelesaian yang dianggap memadai.
Atas dasar itu, somasi kedua yang juga merupakan somasi terakhir kembali disampaikan sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lainnya.