"Ini nyata, lihatlah mereka sudah banyak kehilangan nyawa, mari disiplin pada prokes, terapkan 5M dalam setiap aktifitas, yaitu selalu memakai masker, selalu mencuci tangan, jaga jarak,hindari kerumunan, dan cegah mobilitas interaksi, semoga wabah ini segera berakhir," katanya mengaminin.
Perlu diketahui pendataan terhadap anak yang kehilangan orangtuanya akibat terpapar Covid-19 ini sesuai Surat Edaran Nomor 440/Dinsos/Lamdinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Ada tiga poin pada SE yang merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Pertama, diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Kedua, data dimaksud dikirim ke Walikota Pekanbaru melalui Dinas Sosial.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Ketiga, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan di nomor telepon 085264649193. (tum)