"Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka," terang Sodikin.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Gubernur Riau Lantik M. Job Kurniawan sebagai Pj Sekda
" Para pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kasat Narkoba